Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merespons soal ancaman penerimaan negara anjlok imbas gangguan sistem pajak coretax yang kerap terjadi.
"Ini kan dampaknya (coretax eror kepada penerimaan negara) baru kelihatan nanti," kata Suryo di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Suryo belum bisa melaporkan apakah penerimaan negara benar turun imbas sistem coretax eror melulu. Ia masih perlu menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung, di mana batas waktunya adalah tanggal 15 pada bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia hanya menekankan sepakat dengan Komisi XI DPR RI untuk tetap menggunakan sistem pajak lama, berbarengan dengan coretax.
Suryo mengatakan DJP sambil terus menyusun roadmap implementasi penuh sistem administrasi perpajakan canggih tersebut.
"Nanti kita lihat deh (dampak coretax eror kepada penerimaan negara) tanggal 15 (Februari 2025). Akhir Februari ini kami coba lihat deh kira-kira pergerakannya seperti apa," bebernya.
"Saat ini kalau sistem dua-duanya jalan (coretax dan sistem lama). Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, SPT (surat pemberitahuan tahunan) itu kami masih mengelola dengan sistem yang saat ini ada. Untuk SPT 2025 yang akan disampaikan 2026 itu menggunakan coretax ... Terkait dengan PPN, pemotongan PPh 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru. Jadi, kita menggunakan dua sistem jalan terus," imbuh Suryo.
Bos DJP itu menegaskan coretax bakal tetap berjalan sejak resmi dipakai 1 Januari 2025. Tidak ada penundaan implementasi, meski eror timbul di sana-sini.
Di lain sisi, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan sebenarnya wakil rakyat mengusulkan penundaan implementasi coretax. Terlebih, ada 10 biang kerok layanan perpajakan canggih itu jadi eror terus menerus.
Misbakhun tak bisa merinci apa saja 10 biang kerok itu karena merupakan pembahasan tertutup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia hanya menegaskan kesepuluh isu adalah masalah teknikal dan fundamental.
"Kami minta jangan sampai permasalahan-permasalahan itu mengganggu penerimaan pajak, penerimaan negara. Kita minta mereka (DJP) lapor secara berkala (soal perbaikan coretax), dan yang utama kita minta bahwa coretax ini jangan mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak," tegasnya usai RDP tertutup selama lima jam.
"Tadi kita tekankan jangan sampai penggunaan IT (teknologi informasi) itu mempengaruhi penerimaan pajak, itu sudah jadi kesimpulan kita (dalam RDP dengan DJP Kemenkeu)," imbuh Misbakhun.
Berikut kesimpulan RDP Komisi XI DPR RI dengan DJP Kemenkeu:
1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem coretax
2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak
3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN 2025
4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak
5. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem coretax selama 2025
6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem coretax wajib memperkuat cyber security
7. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala
8. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pernyataan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja
(skt/sfr)