Isi 7 Gugatan BMW Soal Nama Merek M6

3 days ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 11:15 WIB

Salah satu tuntutan BMW pada kasus ini adalah hakim harus menyatakan jika penggugat, dalam hal ini BMW, merupakan pihak yang berhak menggunakan merek dagang M6. Salah satu tuntutan BMW pada kasus ini adalah hakim harus menyatakan jika penggugat, dalam hal ini BMW, merupakan pihak yang berhak menggunakan merek dagang M6. (AFP PHOTO / LILLIAN SUWANRUMPHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

BMW mengajukan tujuh permohonan yang diuraikan dalam petitum gugatan terhadap BYD Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa merek dagang M6.

Petitum ini tercantum pada informasi detail perkara yang diunggah PN Jakarta Pusat dalam laman resminya.

Tertulis dalam petitum, salah satu tuntutan BMW pada kasus ini adalah hakim harus menyatakan jika penggugat, dalam hal ini BMW, merupakan pihak yang berhak menggunakan merek dagang M6. Disebutkan juga tergugat (BYD) harus dinyatakan telah menggunakan nama M6 secara tanpa hak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu tertulis juga BMW meminta hakim untuk memerintahkan BYD untuk berhenti memakai nama M6 pada setiap kegiatan bisnisnya. BMW juga berharap agar hakim dapat membuat putusan seadil-adilnya.

Berikut 7 petitum BMW atas gugatan terhadap BYD:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Gugatan sebelumnya diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025.

Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menyampaikan sidang tahap pertama kasus ini telah bergulir pada Kamis (6/3), namun belum memiliki perkembangan signifikan. Meski begitu, ia memastikan proses hukum terkait perlindungan nama M6 masih berlangsung.

"Proses hukum terkait perlindungan merek M6 saat ini masih berlangsung. Sidang pertama telah dilaksanakan pada 6 Maret 2025, dan kami akan terus mengikuti perkembangan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Jodie.

Langkah hukum, ia mengatakan menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam melindungi identitas dan reputasi merek yang telah dibangun sejak lama.

"Sebagai pemilik sah merek M6 di Indonesia, BMW Group berkomitmen untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga," kata dia.

Jodie lantas berjanji akan memberi kabar lanjutan jika dalam sidang berikutnya berbuah cerita baru.

"Kami menghargai perhatian media dan akan memberikan pembaruan lebih lanjut jika ada perkembangan yang relevan," ucap Jodie.

Untuk diketahui PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan atas sengketa ini pada Kamis (13/3) dengan agenda pemanggilan termohon.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi