TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Minggu, 16 Mar 2025 06:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Blokir data kendaraan yang sudah terjual perlu dilakukan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari masalah pajak maupun tanggung jawab hukum di masa mendatang.
Kendaraan yang dijual ke pemilik baru namun tak diblokir, praktis kita masih dianggap sebagai pemilik kendaraan yang sah oleh pihak berwenang.
Maka dari itu, segala tanggung jawab atas pajak tahunan atau pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan pemilik baru tetap dibebankan ke Anda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memblokir kendaraan bukanlah hal sulit, proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing dan online. Berikut caranya.
Siapkan dokumen
Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
1.KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
2.Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.
3.Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4.Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5.Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.
6.Materai sebanyak 2 buah.
7. Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.
Secara offline
1.Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
2.Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat.
4.Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas.
5.Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
6.Proses Blokir: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7.Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
Secara online
1.Akses Situs Resmi Samsat: Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital.
2.Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.
3.Login: Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4.Pilih Layanan Blokir STNK: Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia.
5.Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli.
6.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap.
7.Submit Permohonan: Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda.
8.Konfirmasi dan Verifikasi: Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui, demikian mengutip berbagai sumber.
(ryh/mik)