Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur (31) mengaku pernah bertemu dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Soesilo yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Zarof dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/4), membantah terlibat dalam pengurusan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang menjerat Ronald Tannur.
Soesilo menuturkan bertemu dengan Zarof dalam acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Herri Suwantoro pada 27 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara pengukuhan guru besar atas nama Ketua PT yaitu Prof Herri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar?" tanya jaksa.
"Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," jawab Soesilo.
Menurut dia, pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
"Saudara saksi kemudian apakah di situ bertemu dengan saudara Zarof Ricar?" tanya jaksa lagi.
"Ya tidak sengaja, jadi pas selesai salaman dengan profesor itu, terus saya di ruangan itu ketemu Pak Zarof, itu saja," tutur Soesilo.
"Di ruangan apa?" cecar jaksa.
"Di ruangan terbuka itu, tempat pengukuhan," jawab Soesilo.
Dia mengklaim tidak ingat detail pembicaraan yang disampaikan oleh Zarof mengenai kasasi Ronald Tannur. Dia mengaku hanya akan memberi putusan sesuai fakta hukum.
"Pada saat (Zarof) datang menghampiri saksi kemudian ada penyampaian apa yang diinformasikan kepada saksi?" tanya jaksa.
"Terus terang saya enggak ingat pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, 'kita lihat nanti, kita lihat faktanya, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau enggak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik'. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang," tutur Soesilo.
"Yang dimaksudkan ini perkara yang mana?" tanya jaksa.
"Ya itu Ronald Tannur itu dia ngomong Ronald Tannur, langsung saya ambil sikap seperti itu," kata Soesilo.
"Apakah terdakwa Zarof menanyakan lebih dulu kepada saksi, bahwa saksi apakah benar selaku ketua majelis hakim yang menangani begitu?" tanya jaksa lagi.
"Saya sudah enggak ingat pak, tapi kalau memang dia menanyakan ya saya benarkan saja tetapi saya menyatakan sikap seperti itu pak," jawab Soesilo.
Soesilo juga membenarkan sempat berswafoto dengan Zarof dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan foto itu diambil setelah pembahasan terkait perkara Ronald.
"Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama dengan saksi?" tanya jaksa.
"Ada foto memang, betul," jawab Soesilo.
"Apakah swafoto ini sebelum atau sesudah penyampaian kalimat tadi?" lanjut jaksa.
"Sesudah menyampaikan kelihatannya, 'Yuk kita foto pak', ya sudah saya foto karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu, ya sudah foto aja," jawab Soesilo.
Soesilo mengaku tak tahu jika foto itu dikirimkan Zarof ke Lisa. Dia mengaku baru tahu saat diterangkan oleh penyidik.
"Saya tidak tahu. Baru di pemeriksaan penyidikan saya baru tahu kalau itu dikirim," jawab Soesilo.
Jaksa juga mendalami pembahasan mengenai uang perkara saat Soesilo bertemu dengan Zarof. Soesilo mengatakan tak ada nominal yang disebutkan dalam pertemuan tersebut.
"Lalu pada saat pertemuan itu, apakah saksi mendengar bahwa terdakwa bilang nominal atau apa?" tanya jaksa.
"Tidak pernah sama sekali," jawab Soesilo.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA Hakim Agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
(ryn/isn)