CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 18:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Memperpanjang masa berlaku dokumen penunjang berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali.
Untuk memudahkan pemohon, kini pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat. Sebaliknya, perpanjangan SIM dan STNK dapat dilakukan secara online lewat aplikasi. Berikut penjelasannya:
Syarat perpanjang SIM secara online
• SIM lama pemohon
• E-KTP
• Hasil RIKKES Jasmani
• Hasil tes psikologi
• Pas foto dengan latar belakang berwarna biru
• Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpanjangan SIM melalui aplikasi dapat dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp.
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp.
10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
12. Pilih Satpas penerbit SIM.
13. Masukkan nomor rekening Anda.
14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Biaya perpanjangan SIM secara online
Biaya perpanjangan SIM secara online bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.
Syarat Perpanjangan STNK Secara Online
• Melakukan pendaftaran akun di aplikasi SIGNAL.
• Melakukan pengisian data pribadi.
• Melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Mengecek tanggal jatuh tempo STNK yang terdaftar di Samsat.
• Melakukan pembayaran dengan memilih salah satu jenis bank yang sudah disediakan.
• Menyiapkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB)
• Menyiapkan kode pos guna pengiriman dokumen.
Cara perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL
Perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Berikut tahapannya:
1. Buka aplikasi SIGNAL.
2. Masuk ke beranda.
3. Pilih menu E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor elektronik).
4. Masukkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB).
5. Pilih tahun E-TBPKP.
6. Maka detail mengenai E-TBPKP akan dimunculkan. Hal ini diperlukan bagi masyarakat untuk mengetahui jatuh tempo STNK yang akan diperpanjang.
7. Kemudian saat sudah melewati tanggal jatuh tempo, akan ada peringatan.
8. Pengguna akan diarahkan untuk melihat detail pembayaran.
9. Pengguna juga akan diarahkan untuk memilih pengiriman dokumen TBPKP.
10. Terdapat dua pilihan pengiriman yaitu melalui Pos atau diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.
11. Masukkan alamat dan informasi penerima pada form pengiriman.
12. Selanjutnya pengguna diminta untuk mengisi email dan nomor HP.
13. Pilih tombol lanjut.
14. Akan ada beberapa metode pembayaran yang tersedia, silakan pilih salah satu.
15. Pilih tombol lanjut.
16. Lakukan pembayaran.
17. TBPKP akan dikirimkan sesuai alamat atau dapat diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.
Biaya perpanjangan STNK via online
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam situs resmi Samsat Digital Nasional, biaya perpanjangan STNK online dibebankan sebesar Rp10 ribu. Namun, biaya tersebut di luar pembayaran perpanjangan STNK dan pajak kendaraan. Sehingga biaya tersebut dapat dikatakan sebagai biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna yang menggunakan layanan perpanjangan STNK online.
(rac/mik)