Jakarta, CNN Indonesia --
Program penindakan pelanggaran lalu lintas dari Korlantas Polri, Operasi Zebra 2024, sudah dimulai sejak Senin (14/10). Pada operasi ini ada 14 pelanggaran yang diincar dengan besaran denda bervariasi dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Selama operasi yang digelar sampai 27 Oktober ini Korlantas Polri memberlakukan tilang manual yang artinya pelanggar bakal ditindak di tempat. Kemudian sistem tilang elektronik berbasis kamera ETLE juga tetap siaga mengawasi pelanggaran.
Walau tilang manual dan ETLE tetap diberlakukan, Korlantas Polri menyatakan penindakan yang diutamakan adalah sosialisasi, edukasi dan teguran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 14 pelanggaran diincar Operasi Zebra 2024 berikut besar dendanya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukkan
Kepolisian sudah mengatur kendaraan apa saja yang boleh memasang rotator dan sirene. Kendaraan penumpang tidak termasuk.
Bila melanggar ketentuan ini maka bakal dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, jika Anda menggunakan kendaraan dengan pelat nomor tak sesuai dikeluarkan Polri bisa diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Batas usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat mengendarai kendaraan di jalanan, adalah 17 tahun. Bila Anda kedapatan tak memiliki SIM saat berkendara bisa diberi sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.
4. Kendaraan melawan arus
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan seperti melawan arus lalu lintas bisa diberi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Aturan yang dilanggar untuk kasus ini adalah Pasal 283 di UU 22 tahun 2009 yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
6. Menggunakan HP saat berkendara
Seperti di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 283 di UU 22 tahun 2009.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
UU 22 tahun 2009 Pasal 289 menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
8. Melebihi batas kecepatan
Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Sepeda motor hanya diizinkan mengangkut satu penumpang, bila lebih maka melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 292 yang isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa setiap mengemudi. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp500 ribu.
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
14. Penyalahgunaan pelat nomor Diplomatik
Pelanggaran ini dianggap tak menggunakan pelat nomor asli dari Polri maka dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
(fea)