
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Prof Mahfud MD yang mendesak agar putusan hukum terhadap Silfester Matutina segera dieksekusi, menuai respons dari Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budhyarto.
Dede, sapaannya, menyentil balik Mahfud, yang sempat menjabat Menkopolhukam.
Ia menyindir soal kewenangan koordinatif atas penegakan hukum yang kala itu berada di bawah tanggung jawab Mahfud.
"Jika sudah divonis sejak 2019, Menkopolhukam punya kendali koordinatif atas institusi hukum," ujar Kristia di X @kangdede78 (5/8/2025).
Ia pun balik mempertanyakan pernyataan Mahfud. Menurutnya, bukan waktunya bertanya "ada apa" dengan eksekusi vonis tersebut, melainkan mempertanyakan kinerja di masa lalu.
"Maka mungkin pertanyaannya bukan, ada apa, Prof? Tapi lebih tepat, kenapa tidak dilakukan saat Prof berwenang?" tegasnya.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.
"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).
Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).
"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.
Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?," timpalnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: