
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan skema baru gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan ini ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 26 Januari 2024, saat masih menjabat sebagai kepala negara.
PP tersebut diterbitkan sebagai bentuk revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, yang sebelumnya mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja para aparatur negara non-PNS.
Sekaligus mempercepat transformasi ekonomi nasional dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Besaran gaji pokok PPPK dalam PP tersebut disusun berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.
Setiap golongan mengalami kenaikan dari yang sebelumnya berlaku pada Perpres 98 Tahun 2020.
Selain gaji pokok, para PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan, masa kerja, dan lokasi penugasan, sehingga total penghasilan yang diterima bisa meningkat secara besar.
Kenaikan gaji ini disambut positif, mengingat sebelumnya banyak PPPK yang mengeluhkan minimnya kesejahteraan dibandingkan dengan beban kerja yang mereka tanggung.
Kini, dengan skema gaji yang lebih proporsional, harapannya motivasi kerja para pegawai non-ASN ini bisa meningkat.
Adapun rincian gaji pokok terbaru PPPK yang tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 menunjukkan adanya kenaikan signifikan.
Misalnya, gaji untuk golongan I yang sebelumnya sebesar Rp1.794.900 kini naik menjadi Rp1.938.500.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: