
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan kabar gembira menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
18 Agustus 2025 diputuskan sebagai hari libur tambahan, menyusul puncak peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat Indonesia agar lebih leluasa dalam menikmati suasana kemerdekaan.
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Namun, hingga saat ini, kepastian hukum mengenai hari libur nasional tersebut masih belum mengikat secara formal.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang biasanya menjadi acuan penetapan hari libur belum mengalami perubahan.
Dalam SKB yang masih berlaku, yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tanggal 18 Agustus belum masuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Ketiadaan dasar hukum tersebut menjadikan status libur 18 Agustus 2025 masih bersifat tentatif, terutama bagi sektor swasta.
Artinya, keputusan meliburkan karyawan pada hari tersebut masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Berbeda dengan sektor swasta, instansi pemerintah kemungkinan besar akan mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur tambahan, sebagai bagian dari perayaan nasional HUT RI ke-80.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: