Ditetapkan Tersangka Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Saya Hargai Proses Hukum

2 hours ago 1
Dokter Tifa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, Dokter Tifauzia Tyassuma menegaskan dirinya menghormati proses hukum.

Seperti diketahui, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025) kemarin.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum," ujar Tifa kepada fajar.co.id, Jumat (7/11/2025).

Ditegaskan Tifa, adanya perkembangan dari proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya bisa membuat perkara itu semakin terang benderang.

"Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak," sebutnya.

Mengenai langkah ke depan, Tifa mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya ke Tim Kuasa Hukum.

"Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran," Tifa menuturkan.

"Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," tambahnya.

Tifa bilang, semua proses yang berlangsung dia serahkan sepenuhnya pada Tuhan.

"Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.

Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi