Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan pemasangan pagar laut terbuat dari bambu yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara tidak melalui konsultasi maupun koordinasi dengan pihak manapun.
"Seharusnya tidak boleh ada kegiatan atau kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak tanpa melakukan rapat konsultasi serta koordinasi dengan DPRD," kata Rio di Jakarta, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, temuan pagar laut dari bambu itu harus segera ditindaklanjuti supaya permasalahan yang terjadi di lokasi itu tidak berlarut dan membuat heboh.
Rio memastikan tidak ada orang maupun badan yang berkoordinasi dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, terkait pagar laut tersebut.
Untuk itu, lanjut Rio, akan segera meninjau lokasi dan mendengar serta melihat langsung kondisi di lapangan termasuk berdialog dengan para nelayan dan juga warga di lingkungan sekitar yang terdampak.
"Segera tindak lanjuti temuan warga ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait khususnya para pengembang di proyek reklamasi C ini," kata Rio.
Sebelumnya, sejumlah nelayan mengeluhkan keberadaan pagar laut terbuat dari bambu yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pagar laut yang terbentang ini mengganggu aktivitas dan meresahkan," kata seorang nelayan Kamal Muara, Udin, Rabu (15/1).
Menurut dia, keberadaan pagar laut itu mengakibatkan biaya produksi meningkat karena harus memutar dan menghabiskan lebih banyak bahan bakar minyak.
Udin mengatakan sejak pagar berdiri hasil tangkapan ikan dan udang menjadi berkurang, belum lagi dirinya harus mengeluarkan kocek lebih karena konsumsi bahan bakar kapal yang bertambah.
"Harapannya tidak ada pagar lagi di perairan ini agar kami bisa bebas untuk mencari ikan dan udang," kata dia.
Sementara itu, menyatakan tak mengetahui keberadaan pagar laut dari bambu sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami belum dapat info terkait keberadaan pagar ini, coba nanti saya cek dulu dari Suku Dinas KPKP dan Kelurahan Kamal Muara," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf, Jumat.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) setempat Unang Rustanto mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh soal keberadaan pagar laut tersebut.
Menurut dia perizinan pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Untuk perizinan ini tepatnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil sejumlah langkah mengatasi pagar laut yang berada di depan Pulau C reklamasi, Jakarta Utara.
Salah satunya melakukan pengukuran dan pemantauan menggunakan moda nirawak (drone) dan mencari tahu siapa gerangan pemilik atau pemasang pagar laut tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati mengatakan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran pagar tersebut pada Rabu (15/1).
"Kami bersama tim Kementerian KP juga Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu mengukur (pagar laut) memakai drone. Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut," kata Eli di Jakarta, Jumat.
Eli menjelaskan dari hasil pengukuran tersebut menunjukkan panjang pagar laut kurang lebih sepanjang 500 meter. Eli pun memastikan sejauh ini terpantau tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.
Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta melihat apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki perizinan. Eli pun menyebutkan saat ini sifatnya masih menanyakan siapa pemilik pagar laut tersebut.
"Tentu saat sekarang ini kita tahu bahwa perizinan masih ada di Kementerian Kelautan Perikanan tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," kata Eli.
Belakangan keberadaan sejumlah pagar laut tanpa izin menjadi polemik. Bahkan para nelayan pun mengeluhkan keberadaan pagar laut tersebut.
(Antara/kid)