
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif bank ternyata bukan hanya di Kota Makassar, ternyata juga terungkap di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Polewali Mandar (Polman).
Baru-baru ini, penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK).
Tersangka yang diketahui berinisial AF itu merupakan mantan analis kredit di Bank Sulselbar Cabang Polman pada tahun 2021.
Dalam kasus ini, AF diduga memiliki peran penting dalam merekayasa dokumen pengajuan kredit atas nama UD Fiwiwa.
AF disinyalir menyusun laporan keuangan internal atau in-house report yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Bahkan, pendapatan dalam laporan tersebut turut dimanipulasi agar pengajuan kredit terlihat layak serta memenuhi syarat.
“AF juga diduga mengumpulkan dan menyusun dokumen sebagai kelengkapan persyaratan agar pengajuan kredit disetujui,” ujar Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar, kemarin.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp28,4 miliar. Angka tersebut merujuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejati Sulbar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AF. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju, terhitung mulai Kamis 10 Juli 2025.
Dalam perkara ini, AF dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: