Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun

4 hours ago 3
Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Divonis penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, artis Nikita Mirzani akhirnya resmi mengajukan banding.

Banding tersebut diajukan Nikita Mirzani karena tidak terima dengan putusan Majelis Hakim terkait kauss yang menjeratnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi membenarkan jika pihaknya telah mengajukan banding tersebut pada Senin (3/11).

"Untuk jadwalnya sendiri kan ini jadwal pemberkasan, dikasih waktu selama 7 hari ke depan secara elektronik, yaitu melalui akun E-Berpadu ya. Jadi, kami dikasih kesempatan dalam 7 hari ke depan untuk menyerahkan memori banding," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Upaya banding itu bakal menentukan hukuman untuk Nikita Mirzani terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Galih berharap upaya banding yang diajukan pihaknya itu bisa membuahkan hasil yang baik.

"Dalam hal ini kan upaya hukum banding. Jadi, masalah nanti akan menjadi lebih atau misalkan di apa? Dikuatkan. Bahkan, ada satu lagi, kan, dalam hal banding itu bisa jadi bebas, bisa jadi berkurang," ucap Galih Rakasiwi.

"Tetapi, kami akan, kami sangat yakin dalam hal ini tetap pada prinsipnya akan melakukan upaya hukum banding dan dan mudah-mudahan tetap mencari keadilan, insyaallah bebas," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Ditemui seusai persidangan, Nikita Mirzani menanggapi santai atas vonis hakim tersebut. Sebab menurutnya, pihaknya masih memungkinkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi