Respons Ibu Hamil Meninggal karena Ditolak RS, Edy Wuryanto PDIP: Bukan Sekadar Insiden, Tetapi akibat Pelanggaran Hukum yang Nyata

1 hour ago 1
Irene Sokoy, Ibu hamil yang meninggal dunia usai ditolak 4 rumah sakit di Papua. (Instagram @frans.tomoki)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa meninggalnya seorang ibu hamil dan bayinya di Papua disesalkan sejumlah pihak. Pasalnya, pasien tersebut meninggal karena ditolak beberapa rumah sakit karena faktor biaya.

Merespons kenyataan pahit yang dialami warga miskin di tanah air itu, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto bersuara keras . Dia menyesalkan tragedi seorang ibu hamil, Irene Sokoy yang meninggal dunia akibat tidak menerima layanan kesehatan di empat rumah sakit (RS) di Papua.

"Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas III penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangan persnya, Rabu (26/11).

Edy mengatakan UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara secara eksplisit. Pasal 28H Ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat 2 Pasal yang sama menegaskan bahwa rakyat harus memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan tersebut. Kemudian Ayat 3 memastikan setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk dalam pembiayaan kesehatan melalui skema JKN.

Selain itu, lanjut Edy, Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak. "Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” katanya.

Edy menegaskan RS dilarang menolak pasien, meminta uang muka, dan menjadikan urusan administratif sebagai alasan menunda pelayanan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi