PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai honorer di berbagai instansi daerah sudah banyak yang dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tapi ternyata, kontrak mereka hanya satu tahun.
Kabar buruknya, perpanjangannya tidak bisa otomatis. Mesti melalui syarat dan tahap tertentu.
Tidak semua bisa melanjutkan kontrak. Syarat utamanya adalah hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi serta anggaran di instansi tempat mereka bekerja.
Artinya, tidak semua PPPK Paruh Waktu akan otomatis diangkat meskipun telah menyelesaikan masa kontrak.
Kementerian PANRB menegaskan, sistem ini dibuat untuk memastikan pegawai yang diangkat penuh waktu benar-benar berkinerja baik dan dibutuhkan oleh instansi.
Diketahui, PPPK Paruh Waktu berlandaskan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 (KM 16/2025). Di aturantersebut, PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan melalui seleksi terbuka atau evaluasi kebutuhan instansi.
Lalu, apakah PPPK Paruh Waktu berpeluang jadi PPPK Penuh Waktu?
Ya! Tentu saja. Bagi PPPK yang sudah menjalani masa kerja minimal satu tahun dan menunjukkan kinerja baik, ada peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa mengikuti seleksi ulang.
Walau demikian, tahapan ini mesti melalui pertimbangan pimpinan instansi. Lalu kemudian diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada empat syarat PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sebagai berikut:
- Masa kerja minimal satu tahun telah selesai.
- Hasil evaluasi kinerja dinilai baik atau sangat baik.
- Formasi dan anggaran tersedia di instansi bersangkutan.
- Tidak ada catatan pelanggaran kedisiplinan.
Proses ini tidak otomatis dan memerlukan persetujuan berjenjang. Mulai dari atasan langsung hingga BKN dan KemenPANRB
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:












































