
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata dari seorang warga bernama H.M. Subhan. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, (8/9/2025) mendatang.
Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto, membenarkan adanya jadwal persidangan ini. Ia menyebut majelis hakim yang akan menangani perkara sudah ditunjuk, meski belum membeberkan siapa saja yang masuk dalam susunan tersebut.
Subhan, seorang advokat dari Jakarta Barat, tidak hanya menggugat Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua. Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, yaitu lulus SLTA atau sederajat di Indonesia.
“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, dikutip Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Namun, Subhan menilai ijazah luar negeri tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pencalonan.
“UU Pemilu jelas menyebutkan, syaratnya tamat SLTA atau SMA, tanpa menyebut setara di luar negeri. KPU tidak berwenang menafsirkan hal itu,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: