Kapolda Sulsel Tidak Beri Ampun, 4 Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis

4 hours ago 3

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tidak memberi ampun bagi pelaku kejahatan, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menerapkan pasal berlapis kepada tersangka penculik bocah perempuan, Bilqis (4), yang sempat menghebohkan Makassar.

Hal ini ditegaskan Djuhandhani saat menggelar ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (11/10/2025).

Ditegaskan Djuhandhani, bagi para tersangka, merasa masing-masing dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dan Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Djuhandhani kepada awak media.

"Di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Dikatakan Jenderal dua bintang ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku hingga ke akar-akarnya.

"Saya akan menjadikan Makassar sebagai kota paling aman bagi masyarakat, dan menjadikan tidak aman bagi pelaku kejahatan," Djuhandhani menuturkan.

"Kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim. Terutama dengan Direktorat PPO PPA Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tambahnya.

Ia menekankan bahwa pengembangan itu menelusuri mengenai dugaan keterkaitan dengan TKP yang selama ini terjadi.

"Karena menurut pengalaman kami, kami juga waktu menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, banyak mengungkap kasus-kasus tentang perdagangan anak, juga kasus-kasus yang berkaitan dengan TPPO PPA," terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi