
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri merespons Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang meminta aktivis dan mahasiswa dibebaskan atau ditangguhkan setelah ditahan akibat aksi demo yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.
”Jadi, gini ya, kami Bareskrim melaksanakan asistensi proses penyidikan di jajaran, tadi sudah dipaparkan semua. Tetapi, dalam proses penyidikan itu kami kembalikan kepada penyidik, penyidik lah yang menentukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (24/9).
Dia menegaskan bahwa proses hukum di Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda masih terus berjalan. Jumlah tersangka kerusuhan yang terjadi dalam aksi demo pada 25-31 Agustus lalu pun tidak sedikit. Angkanya mencapai 959 orang. Dan proses hukum terhadap ratusan tersangka itu masih berlangsung.
”Kami sudah sampaikan bahwa proses penyidikan di seluruh jajaran ini masih berjalan, masih berlangsung, dalam rangka tentunya memenuhi alat buktinya dan untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan lebih lanjut dalam rangka proses peradilan,” kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan proses pendalaman atas kasus yang disangkakan kepada para tahanan tersebut.
Menurut dia, itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
”Kami laporkan bahwa sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses ini, proses pendalaman ini terus dilakukan karena sudah menjadi komitmen kita bersama bahwa pelaku kerusuhan, pelaku anarkis (harus ditindak),” kata Ade Ary saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta hari ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: