
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencetak kemenangan penting di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sengketa Pilkada Palopo 2024, permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dinyatakan tidak dapat diterima.
Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang mendampingi KPU Sulsel sepanjang jalannya proses persidangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa, 8 Juli 2025, Mahkamah menyatakan Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin telah memenuhi syarat sebagai mantan terpidana.
Hal ini disebabkan karena ia telah secara terbuka mengumumkan statusnya sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon (KPU Kota Palopo/KPU Sulsel) tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin," ungkap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
"Terlebih Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025," tambahnya.
Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan pengumuman tambahan yang dilakukan Akhmad Syarifuddin pada 9 April 2025 serta melalui akun Instagram-nya sehari kemudian.
Bahkan, saat mengajukan SKCK, Akhmad Syarifuddin secara jujur menyampaikan riwayat pidananya.
Dalam perkara yang sama, tuduhan terhadap Calon Wali Kota Naili terkait dokumen SPT Pajak juga ditolak.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: