Hamka B Kady Desak Pemerintah Segera Beri Hak Atas Tanah kepada Transmigran di Luwu Timur

9 hours ago 1

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady mendorong pemerintah segera memberikan hak atas tanah kepada para transmigran di Kabupaten Luwu Timur, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang telah mereka kelola sejak puluhan tahun lalu.

Hamka B Kady menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola para transmigran.

Ia menilai, pemerintah tidak boleh lepas tangan karena para transmigran ditempatkan oleh negara sendiri.

“Tidak boleh lagi ada pengusiran terhadap transmigran. Kalau koordinasi dengan Menteri Kehutanan mengalami kendala, maka harus dilaporkan ke Presiden untuk diambil keputusan,” katanya pada Rapat Kerja dengan Menteri Transmigrasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Rapat itu membahas pengelolaan dan status kawasan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan.

“Ini tidak bisa ditunda. Mereka sudah lama hidup di sana dan tidak boleh diganggu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kontribusi para transmigran terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk menolak pemberian SHM yang menjadi hak para transmigran.

“Negara harus hadir dan menyelesaikan persoalan ini. Para transmigran harus menjadi prioritas, karena kebijakan negara seharusnya berpihak pada kemaslahatan masyarakat,” tutur Legislator Partai Golkar itu.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memaparkan penempatan transmigran di Luwu Timur sudah berlangsung sejak tahun 1998/1999.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi