CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025 19:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku optimistis lembaganya bisa menang praperadilan meskipun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diklaim didampingi oleh 1.000 orang pengacara.
Setyo mengatakan Tim Biro Hukum KPK tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk bertarung di sidang Praperadilan yang rencananya akan digelar pada 21 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu kan hak. Tapi kan segala sesuatunya kami ini mempersiapkan diri hanya dari sisi bukti permulaan yang cukup karena di dalamnya ada unsur alat bukti," ujar Setyo usai melakukan audiensi dengan Badan Pengendali Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
Setyo menegaskan proses penegakan hukum terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis, bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka melalui Praperadilan," ucap dia.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Kita punya tim. Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan," katanya.
Soal 1.000 pengacara ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa.
Tak terintimidasi
Setyo yang merupakan jenderal polisi bintang tiga ini memastikan tim penyidik tidak terintimidasi dengan klaim banyaknya pengacara yang membela Hasto.
"Sama sekali tidak ada rasa intimidasi, intervensi dan lain-lain. Karena apa? karena kami yakin yang kami lakukan adalah prosedural, proporsional dan profesional," tegas Setyo.
KPK mengumumkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron) pada akhir tahun lalu.
Kasus ini melibatkan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang sudah selesai menjalani proses hukum.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(ryn/fra)