
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Mahfud MD menilai klaim tim hukum Silfester Matutina keliru. Bahwa vonis kasusnya sudah kadaluwarsa.
“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Rabu (13/8/2025).
“Itu salah karena diasumsikan bahwa silfester dihukum 1,5 tahun karena "pelanggaran",” sambungnya.
Ia menjelaskan, Silfester didakwa sebagai pelaku kejahatan. Karenanya masa kadaluwarsanya masih lama.
“Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran), Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya,” terang Mahfud.
“Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” sambung Mahfud.
Silfester Matutina di tingkat kasasi telah diputus pada 16 September 2019, tapi loyalis Jokowi itu belum juga ditangkap sebagaimana seharusnya seorang terpidana diperlakukan.
Hukumannya di tingkat kasasi itu diperberat menjadi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kasus yang menimpa pria yang getol membela Jokowi ini diketahui terkait fitnah dan ujaran kebenciannya terhadap Jusuf Kalla (JK) yang saat itu menjabat Wakil Presiden.
Anehnya, Menteri BUMN Erick Thohir malah mengangkatnya menjadi Komisaris di salah satu perusahaan pelat merah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: