Massa Aksi Tolak UU TNI yang Ditangkap di Surabaya Capai 40 Orang

1 day ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Massa aksi tolak UU TNI yang ditangkap pihak kepolisian di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3), dilaporkan bertambah.

Laporan gabungan masyarakat sipil Front Anti Militerisme (FAM) mencatat, setidaknya ada 40 orang yang ditangkap aparat dan sedang ditahan di Mapolresta Surabaya.

"Aksi tolak revisi UU TNI yang digelar pada hari ini, 24 Maret 2025, berujung pada penahanan oleh pihak kepolisian. Massa aksi yang diperkirakan kurang lebih mencapai sekitar 40 orang mengalami penahanan," tulis keterangan resmi FAM, Senin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim LBH Surabaya saat ini sedang berada di Polrestabes Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum dan melakukan konfirmasi terkait keberadaan massa aksi yang ditahan.

"Namun, sampai pukul 22.30 WIB belum ada kejelasan mengenai keberadaan mereka, dan pihak Polrestabes belum memberikan izin kepada tim hukum untuk mendampingi karena alasan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan memerlukan surat kuasa," ucapnya.

FAM pun menyayangkan hal ini. Pasalnya, pendampingan hukum merupakan hak dasar yang dijamin bagi setiap warga negara, termasuk bagi massa aksi yang sedang berhadapan dengan pihak berwenang.

"Dalam konteks aksi massa, hak pendampingan hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Pasal 114 KUHAP, yang mewajibkan penyidik untuk memberitahukan hak tersebut kepada setiap tersangka atau terdakwa," ujar mereka.

Selain itu, lanjut FAM, kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, yang memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, termasuk melalui demonstrasi.

"Perlindungan terhadap hak ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.

Di sisi lain, Pasal 114 KUHAP mengatur, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, baik dari penasihat hukum ataupun dari Pos Bantuan Hukum yang memberikan layanan secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.

"Pihak kepolisian, khususnya satuan Dalmas, juga memiliki kewajiban untuk menghormati HAM, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya demonstrasi," lanjutnya.

"Tindakan kekerasan terhadap massa aksi sangatlah dilarang, karena hanya akan memperburuk situasi dan berpotensi melanggar HAM. Dalam konteks ini, aparat kepolisian diharapkan patuh pada prosedur yang ada dan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ucap Diaz.

FAM PUN mengecam keras tindakan penahanan tanpa memberikan hak-hak hukum yang seharusnya diterima oleh massa aksi.

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan hak bantuan hukum yang layak kepada massa aksi yang ditahan, serta membebaskan mereka yang masih berada dalam penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kita semua harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, sekitar 25 orang massa aksi tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi Surabaya ditangkap aparat. Mereka juga mengalami tindak kekerasan.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, puluhan orang ditangkap usai situasi aksi memanas sekitar pukul 17.00 WIB - 19.00 WIB, Senin (24/3).

Puluhan orang berpakaian kaus dan ada pula yang berseragam polisi terlihat menangkapi massa dengan cara memiting hingga menggotong beramai-ramai. Mereka juga sempat menendang massa aksi.

Hal itu terjadi di sekitar Taman Apsari Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pahlawan. Massa kemudian digelandang ke selasar timur dalam Gedung Grahadi.

Awak media dilarang mengambil foto atau merekam massa aksi. Namun berdasarkan pantauan, jumlahnya mencapai 25 orang.

Massa yang ditangkap terlihat dikumpulkan di sebuah ruangan serupa teras di timur Grahadi. Seorang petugas kepolisian sedang mendata. Sementara yang lain berjaga di depan.

Dikonfirmasi soal penangkapan massa aksi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengaku pihaknya masih melakukan pendataan.

"Masih kita lakukan pendataan. Nanti kita akan sampaikan," kata Luthfie, ditemui di Gedung Grahadi.

Luthfie menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah orang yang ditangkap itu juga diduga melakukan tindak pidana.

"Tentu nanti kami sampaikan, tadi kami dalami ada yang kita amankan. Apakah itu melakukan pidana atau [tidak]," ucapnya.

(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi