Menkomdigi: Status Seskab Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

16 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan terhadap Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

Hal itu disampaikan Meutya merespons diskusi dan kritikan publik mengenai status Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya mengatakan setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

"Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet," ujar Meutya melalui siaran pers, Kamis (13/3).

"Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," imbuh dia yang pernah jadi Ketua Komisi I DPR RI tersebut.

Meutya menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas disebutnya akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

Pemerintah, lanjut Meutya, menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.

"Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab)," ucap politikus Golkar tersebut.

"Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," sambung Meutya.

Penunjukan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet menuai kritik karena berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-undang TNI, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

Dalam konteks ini, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan.

Selain itu, kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol juga menuai sorotan.

"Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, salah satu pihak yang lantang mengkritik.

Dari kursi legislatif, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti anomali kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol itu menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan. Menurut pria yang pernah menjadi Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu, proses yang dialami Teddy itu di luar kebiasaan kenaikan pangkat pada umumnya di lingkungan TNI.

"Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol TNI itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.

Menurut Hasanuddin, dalam surat itu Panglima memerintahkan Teddy naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol. Padahal surat perintah biasanya hanya ditujukan untuk tugas, bukan kenaikan pangkat.

"Surat perintah itu adalah penugasan. Biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," kata politikus PDIP tersebut.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pasang badan perihal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Dia mengatakan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangan dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis.

(ryn/kid)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi