Menteri KKP: Luas Pagar Laut di Bekasi 3 Ribuan Hektare

2 days ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap luas pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, mencapai sekitar 3 ribu hektare.

Menteri Trenggono mendorong media terus menyorot kasus pagar laut di Bekasi yang luasnya sekitar 3 ribu hektare, yang dibangun dengan bambu.

"Karena bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan apapun bangunan yang di laut karena yang kita segel bukan hanya ini-loh (di Tangerang). Yang di Bekasi kalian tidak soroti, itu sudah ada perusahaannya. Terus kemudian kita segel, kita hentikan dan itu luas-nya 3 ribuan hektar yang di Bekasi, sebelahnya PLN, dia langsung melakukan pengerukan-pengerukan dan kemudian memasang yang sama, bambu juga," kata dia, saat ditemui di Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Pulau Bali, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trenggono menyatakan tidak ada keterkaitan pagar laut di Bekasi dan Tangerang. Kata dia, pagar laut di Tangerang belum diketahui pemiliknya, sedangkan di Bekasi sudah ada perusahaan yang mengaku sebagai pembuatnya.

"Enggak ada. Kalau di Bekasi ada perusahaannya," imbuhnya.

Trenggono juga merespons PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berencana untuk melaporkan KKP ke DPR soal penyegelan pagar laut di Bekasi.

PT TRPN telah mengakui sebagai pihak yang memasang pagar laut di Bekasi. Menteri Trenggono mengaku tak mempermasalahkan rencana PT TRPN melaor ke DPR. 

"Enggak apa-apa, enggak masalah itu haknya juga. Pemahaman hukumnya kan macam-macam, tidak masalah, tapi yang pasti kami berdua (dengan Menteri Lingkungan Hidup) menjaga lingkungan," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa izin pemanfaatan laut harus dari pemerintah pusat berdasarkan UU Cipta Kerja. Pernyataan ini merespons PT TRPN yang mengaku sudah mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat untuk membangun pagar laut.

Selain itu Trenggono menegaskan PT TRPN akan langsung mendapat sanksi administratif berupa denda dan kewajiban mengembalikan lingkungan laut yang dipagari seperti sedia kala. Sanksi diberikan tanpa harus memanggil perusahaan tersebut.

"Langsung kenakan sanksi administratif seusai kewenangan Undang-undang administratif didenda dan harus dikembalikan (lingkungannya)," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa soal pemasangan pagar laut misterius baik di Tangerang dan Bekasi itu belum ada persetujuan dari sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jadi sampai hari ini dari sistem Amdal net kami belum ada persetujuan lingkungan yang dilakukan pada dua langkah tersebut. Jadi sudah jelas kalau tidak ada persetujuan lingkungan bisa dibayangkan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, PT TRPN melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyampaikan rencana untuk melaporkan KKP ke DPR jika permasalahan penyegelan pagar laut di Bekasi tidak segera diselesaikan.

"Iya (akan dilaporkan ke DPR), nanti kalau enggak selesai urusan. Karena kan (perusahaan) rugi soalnya. Tapi kelihatannya (seharusnya) selesai urusannya," ujar Deolipa, Jumat (17/1).

Menurut Deolipa, kasus ini muncul akibat kurangnya koordinasi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meskipun keduanya berada dalam satu institusi pemerintahan.

Deolipa menjelaskan bahwa pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pendalaman alur laut yang dikerjakan oleh PT TRPN selaku kontraktor, atas permintaan DKP Jawa Barat.

Menurutnya, proyek tersebut bertujuan untuk memperdalam alur laut guna mempermudah akses kapal-kapal besar, termasuk kapal nelayan, sekaligus mendukung pembangunan pelabuhan dan fasilitas perikanan di wilayah Jawa Barat.

Namun, proyek tersebut dihentikan karena penyegelan oleh KKP, yang dianggap tidak terkoordinasi dengan DKP.

"Proyek ini sebenarnya adalah proyek pemerintah sendiri, bukan proyek swasta. DKP meminta TRPN untuk mengerjakan pendalaman alur laut agar kapal-kapal nelayan besar bisa masuk, demi mendukung keberadaan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan. Tapi, justru disegel oleh KKP karena karena perizinannya belum selesai," ujar Deolipa.

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi