
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah menetapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi tidak lagi menggunakan nilai rapor. Berlaku mulai 2026.
Syarat nilai rapor tersebut, digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Karena dianggap lebih objektif dan terstandar.
Itu dikonfirmasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Alasannya, karena dianggap lebih adil.
”Kita nggak pakai rapor lagi nanti. SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi. Pakainya TKA,” kata Mendikdasmen Abdul Muti pertengahan tahun ini, dikutip JawaPos, Kamis (25/9/2025).
Nilai TKA pada jenjang Sekolah Dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) akan menggantikan fungsi nilai rapor pada jalur prestasi SPMB. Untuk jenjang SMA sederajat, nilai TKA dapat digunakan mendaftar SNBP ke PTN.
Kebijakan itu diambil untuk mengakomodasi keluhan soal nilai rapor. Banyak yang curhat padanya mempertanyakan validasi nilai rapor ini. “Banyak guru itu karena baik hati jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6 dinilai 8. Harusnya 8 dinilai 10,” ungkapnya.
Meski demikian, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menegaskan, TKA tidak akan jadi penentu kelulusan siswa. TKA sifatnya tidak wajib.
”Sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Bukan penentu kelulusan. Tetapi bisa memengaruhi jenjang selanjutnya, misalnya saat mereka masuk Perguruan Tinggi,” paparnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan, TKA untuk kelas XII baik itu SMA, SMK, maupun MA, akan digelar mulai tahun ini. Tepatnya pada September 2025. Sedangkan untuk kelas VI dan IX baru diselenggarakan pada Maret 2026.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: