TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 15:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Intensitas hujan di Indonesia makin sering terjadi memasuki November 2024. Pengendara sepeda motor wajib membawa jas hujan agar menghindari berteduh di pinggir jalan atau kolong jembatan.
Hujan deras memang kerap secara tiba-tiba terjadi. Bagi beberapa orang menyulitkan, apalagi pengendara roda dua. Biasanya para pengendara berebut mencari tempat berteduh untuk memakai jas hujan atau bahkan menunggu hujan reda.
Dalam situasi tersebut ada yang memiliki kebiasaan untuk berteduh sejenak di bawah jalan layang maupun underpass. Padahal itu merupakan hal yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.
Payung hukum dari aturan itu termaktub dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4). Berikut bunyi aturannya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. marka Jalan;
c. alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Di samping itu polisi juga sering mengingatkan kalau lokasi-lokasi seperti di bawah jembatan layan maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan. Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan.
Disarankan pengendara sepeda motor untuk memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan apabila pengendara berteduh di tempat yang salah dan menimbulkan kemacetan, petugas kepolisian dapat meminta pengendara melanjutkan perjalanan. Jika tidak mau, dapat dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Budianto menjelaskan tindakan tilang dai polisi, sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kata Budiyanto pengendara tidak bisa sembarang berhenti meski kondisi mendadak hujan. Ia mengatakan ada tata cara berhenti dan parkir yang diatur pada Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009.
"Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Budiyanto beberapa Waktu lalu.
(can/mik)