
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus dugaan sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Persidangan menghadirkan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra, sebagai saksi.
Pengacara PT WKM, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis berharap kliennya mendapatkan keadilan di Pengadilan ini.
"Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan disini," ucap OC Kaligis usai persidangan.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, menegaskan bahwa seluruh langkah perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Semua kewajiban sudah kami penuhi, baik secara administratif maupun finansial. Legal standing PT Position jelas dan kuat,” dalam keterangan tertulisnya
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri. Ia melaporkan bahwa pemasangan patok oleh PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur, telah menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position.
Atas laporan itu, dua pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang jadi tersangka dan kini jadi terdakwa.
PT Position menegaskan legalitas perusahaan di wilayah tersebut sangat kuat. Perusahaan memiliki Penetapan Batas Areal Kerja (PAK) Nomor 9862 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PAK ini secara tegas menjadi dasar hukum PT Position untuk beroperasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: