Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung memerintahkan bawahannya untuk meninjau langkah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dalam pertemuan kabinet di Gedung Biru pada Rabu (20/5), Lee meminta Penasihat Keamanan Nasional Korsel Wi Sung Lac untuk meninjau kemungkinan tindakan terhadap Netanyahu, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah ICC sudah mengakuinya sebagai penjahat perang dan mengeluarkan perintah penangkapan terhadapnya?" ucap Lee.
"Nyaris semua negara Eropa sudah mengumumkan bahwa mereka akan menangkap dia jika memasuki negara mereka. Kita juga harus mempertimbangkan itu," lanjut Lee, seperti dikutip Korea JoongAng Daily.
Perintah Lee ini dilontarkan menyusul penangkapan sejumlah warga Korea Selatan oleh tentara Israel buntut berpartisipasi dalam armada Global Sumud Flotilla (GSF).
GSF adalah inisiatif sipil damai yang bertujuan menembus blokade Israel terhadap Jalur Gaza, Palestina, untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan. Sekitar 430 relawan dari 39 negara berpartisipasi dalam aksi ini. Mereka termasuk warga negara Korsel hingga warga negara Indonesia (WNI).
Kementerian Luar Negeri Israel pada Selasa (19/5) menyatakan seluruh relawan dan aktivis GSF telah ditangkap dan dibawa ke Israel usai memasuki perairan teritorial Negeri Zionis.
Pada Rabu, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengunggah video yang memperlihatkan perlakuan keji tentara Israel terhadap para relawan dan aktivis GSF yang ditangkap. Dalam rekaman tersebut, terlihat relawan dijambak hingga dipaksa berlutut dengan tangan terikat ke belakang.
Lee Jae Myung geram bukan main dengan kabar ini. Ia menyebut tindakan militer Israel terhadap armada GSF "sangat parah dan sangat tidak manusiawi".
Ia lantas mempertanyakan legalitas penyergapan Israel terhadap kapal-kapal GSF.
"Bagaimana bisa mereka menyita, menangkap, dan menahan kapal negara ketiga yang membawa relawan yang bermaksud mengirim bantuan kemanusiaan? Apa dasar hukum dari tindakan ini?" ucap Lee.
Lee sendiri sangsi dengan dalih Israel bahwa kapal-kapal GSF diserbu lantaran memasuki perairan Israel. Menurutnya, Israel cuma menduduki Gaza dan tidak berhak melakukan kekerasan terhadap kapal-kapal negara ketiga yang berlayar di sekitar wilayah tersebut.
"Hanya karena Israel menginvasi negara lain dan terlibat dalam pertempuran, apa artinya mereka boleh secara sewenang-wenang menyita kapal negara ketiga dan menahan para kru?" tukas Lee.
(blq/bac)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
2
















































