
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Nama Subhan Palal mendadak jadi sorotan setelah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia melayangkan gugatan perdata senilai Rp125,01 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan ketidakabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan saat pendaftaran calon Wakil Presiden 2024–2029. Subhan menilai syarat administratif itu tidak terpenuhi.
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatannya Subhan juga menuntut ganti rugi kepada rakyat Indonesia sebesar Rp125,01 triliun. Ia bahkan menambahkan tuntutan denda harian Rp100 juta bila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 8 September 2025. Gugatan Subhan pun langsung menarik perhatian publik dan memunculkan perdebatan luas.
Subhan bukan orang sembarangan. Ia adalah advokat Indonesia yang mendirikan firma hukum Subhan Palal & Rekan. Kantor hukumnya beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pria bernama lengkap Haji Muhammad Subhan Palal ini menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia. Ia meraih gelar Sarjana Hukum pada 2018 dan kemudian menyelesaikan program Magister Hukum.
Sebelum mendirikan kantor hukum sendiri, Subhan pernah berkarier di firma hukum Pan Putra & Rekan. Dari sana ia membangun pengalaman sebagai praktisi hukum perdata maupun pidana.
Selain menangani perkara, Subhan juga dikenal aktif mengajukan uji materil undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Ia kerap bersuara vokal dalam isu regulasi dan hukum formal di Indonesia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: