Yogyakarta, CNN Indonesia --
Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito, Sleman, DIY, memutuskan walkout saat mengikuti audiensi menuntut pembayaran penuh tunjangan hari raya (THR) insentif.
Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito terdiri di antaranya tenaga medis, termasuk dokter spesialis serta karyawan administrasi hari ini menggelar aksi damai di lingkungan rumah sakit karena pembayaran THR insentif cuma 30 persen dari total remunerasi yang mereka terima.
Dalam hal ini, mereka mengacu kepada surat Kementerian Keuangan RI tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 pada satker BLU dan Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, surat Kementerian Kesehatan perihal pembayaran THR tahun 2025 pada RS di lingkungan Kemenkes yang menerangkan bahwa gaji wajib dibayarkan 100 persen sesuai ketentuan. Lalu, insentif ditetapkan paling tinggi sebesar insentif kinerja yang diterima bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kemampuan RS.
"Kami selalu diminta meningkatkan kinerja dan itu jelas kami laksanakan sudah kami tingkatkan, tetapi untuk reward-nya yang dirasakan teman-teman kurang, saya juga merasakan kurang. Itu yang menjadi keresahan kami, tidak THR saja. Kemudian kita juga hampir bekerja tujuh hari dalam seminggu," kata Konsultan Anestesi Kardiovaskular senior RSUP Dr Sardjito, Bhirowo Yudo Pratomo saat audiensi bersama jajaran direksi di salah satu ruangan RS.
Bhirowo juga menyampaikan persoalan tentang lembur tanpa kejelasan imbalan. Para pegawai juga mempertanyakan langkah rumah sakit yang justru memberikan pinjaman ke RS lain, namun menekan pendapatan karyawannya dengan dalih efisiensi.
Terlebih, rumah sakit yang diberi pinjaman mampu memberikan kesejahteraan 100 persen kepada karyawannya.
Kemudian, batas belanja pegawai pada Monitoring Kinerja Keuangan & Operasional (MKKO) RSUP Dr Sardjito yang dibatasi 45 persen, termasuk di dalamnya THR. Mereka menilai direktur harusnya berani melakukan penawaran dengan menteri kesehatan dan bersama-sama memperbaiki situasi, dan bukannya menekan hak pegawai demi mempertahankan angka MKKO.
"Kami menuntut agar THR yang diterima oleh seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, yakni 100 persen dari nilai yang seharusnya diterima," tulis tuntutan dari pegawai.
"Mengingat Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito memiliki pendapatan yang sangat tinggi dan berada di peringkat nomor 2 tertinggi se-Indonesia, kami meminta agar pihak manajemen Rumah Sakit memberikan tranparansi remunerasi dan proporsional dengan pendapatan rumah sakit serta beban kerja yang kami pikul," lanjutnya.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ekawahju dalam audiensi menjelaskan apabila bahwa rumah sakit telah membayarkan THR yang bersumber dari APBN kepada para pegawai golongan PNS tanggal 18 Maret 2025.
Tanggal 19 Maret, RS juga telah membayarkan THR insentif yang bersumber dari PNBP BLU. Namun, mengacu pada Ketentuan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang Pembayaran Kementerian Kesehatan, pembayaran THR insentif dari PNBP BLU paling tinggi ditentukan 30 persen dari besaran insentif kinerja pada Kementerian Menteri Keuangan (KMK) remunerasi sesuai klaster.
Namun, berdasarkan peraturan ini pula maka pembayaran THR juga harus memperhatikan keuangan rumah sakit. Sementara, rasio beban biaya pegawai dalam salah satu indikator MKKO maksimal 45 persen.
Sedangkan, pendapatan operasional RS per Februari 2025 sebesar Rp124,4 miliar, maka rasio beban biaya pegawai telah melebihi 50 persen.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti sementara itu mengungkap rumah sakit telah melakukan penyesuaian dengan menyamaratakan besaran THR insentif Rp2 juta untuk setiap pegawai BLU grade I-VI. Jika tidak, ia menyebut nominal THR 30 persen dari gaji pokok besarannya di bawah tunjangan kinerja.
Ratusan pegawai walkout
Audiensi ini diwarnai dengan aksi walkout ratusan pegawai yang tak puas dengan penjelasan Eni.
Sebelum para pegawai walkout, Eni juga sempat mengungkapkan ketidakmampuannya apabila RSUP Dr Sardjito harus memberikan THR insentif 100 persen layaknya sebuah rumah sakit ternama. Dia bahkan mempersilakan pegawainya untuk pindah bekerja ke rumah sakit tersebut.
Eni juga meminta kesediaan pegawainya untuk menyampaikan seberapa besar seharusnya mereka dibayar.
"Saya ingin tahu teman-teman yang ha hu ha hu (menyoraki) maju ke depan, tolong maju ke depan, anda selayaknya dibayar berapa," kata Eni.
Pascaaudiensi, Eni menyatakan direksi berjanji bakal mengevaluasi kembali besaran THR yang saat ini diberikan hanya sebesar 30 persen bagi karyawan rumah sakit itu.
"Kita sudah bersepakat nanti kita evaluasi kembali. Yang penting itu kalau pendapatan naik ya pastilah kita memberikan persentasenya lebih banyak," ujarnya.
(dal/kum/dal)