RI Respons Ancaman Tarif 10 Persen oleh AS Buntut Dugaan Kerja Paksa

13 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia buka suara soal ancaman tarif tambahan 10 persen terhadap produk-produk RI yang masuk Amerika Serikat (AS).

Pemerintah tengah mencermati dan menyiapkan respons resmi atas hasil investigasi Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyoroti dugaan praktik kerja paksa (forced labor) di sejumlah negara, salah satunya Indonesia.

"Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Kamis (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan olehUSTR, termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing.

Haryo mengatakan karena proses pembahasan yang masih berjalan, pihaknya akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah AS.

"Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang, dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," pungkasnya.

AS mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk impor dari Indonesia. Kebijakan itu diambil setelah Washington menilai Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya gagal mencegah perdagangan barang yang diduga diproduksi menggunakan kerja paksa.

Mengutip Reuters, Rabu (3/6), Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6), waktu setempat mengumumkan usulan pengenaan bea masuk tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi.

Indonesia masuk dalam kelompok negara yang diusulkan dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Kamboja, Taiwan, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

Menurut USTR, keputusan tersebut merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 terkait praktik perdagangan yang dianggap tidak adil karena dinilai tidak cukup efektif membendung masuknya barang hasil kerja paksa ke rantai perdagangan global.

"Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global di lapangan yang tidak setara," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya.

Sementara itu, sebanyak 45 negara lain dalam investigasi yang sama diusulkan menghadapi tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

[Gambas:Youtube]

(pta/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi