Jakarta, CNN Indonesia --
DPR resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," ujar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Komisi XI telah menyepakati revisi UU ini untuk dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan secara resmi untuk kembali disampaikan ke pemerintah.
Ada 805 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.
Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM Tetap pada batang tubuh dan 224 DIM Tetap pada penielasan; 167 DIM Perubahan Redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM Perubahan Substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM Penambahan Substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penielasan; dan 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan.
Berikut daftar 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU PPSK yang telah disepakati dalam pembahasan Panja:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan peminjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
(ldy/ins)
Add
as a preferred source on Google

14 hours ago
2

















































