
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa secara konstitusional, landasan untuk memakzulkan Gibran sebenarnya sudah terpenuhi.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi, Rabu (18/6/2025) lalu.
Zainal menyebut, terdapat tiga kategori alasan pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 7A dan 7B, yakni pelanggaran hukum pidana, pelanggaran administratif, serta perbuatan tercela.
“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," ucap Zainal.
Menurutnya, unsur pelanggaran hukum bisa dicermati dari laporan Ubedilah Badrun yang menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi. Sementara untuk pelanggaran administratif, ia menyinggung soal legalitas dokumen seperti ijazah atau keabsahan tahapan administrasi lain.
“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme," katanya menegaskan.
Namun, meski secara hukum peluang pemakzulan terbuka, Zainal mengakui jalan politik menuju ke arah itu masih terjal. Salah satu faktor kunci, menurutnya, adalah solidnya koalisi partai-partai pendukung pemerintah di DPR.
“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: