
FAJAR.CO.ID, BLORA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak henti-hentinya menuai sorotan negatif. Kali ini, perjanjian kerja sama yang beredar di media sosial menjadi perbincangan hangat karena dinilai mengandung klausul janggal.
Akun X @salam4jari, mengunggah foto dokumen perjanjian program MBG di salah satu sekolah di Kabupaten Blora.
Dalam unggahan itu, ia menyoroti poin ketujuh yang berbunyi bahwa pihak kedua tidak boleh mempublikasikan insiden jika terjadi kasus keracunan maupun kejadian luar biasa lainnya.
“Apakah ini sebagai bentuk pembungkaman?” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya (19/9/2025).
Unggahan itu langsung menyita perhatian warganet. Bahkan, hingga Jumat sore, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 135 ribu kali, mendapatkan ribuan repost, kutipan, dan tanda suka.
Terpisah, Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) Blora, Artika Diannita, memberikan penjelasan terkait isi perjanjian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuai polemik.
Ia menegaskan bahwa klausul mengenai larangan publikasi insiden, termasuk kasus keracunan, tidak dimaksudkan sebagai upaya menutup-nutupi.
Menurut Artika, poin tersebut hanya mengatur agar setiap laporan disalurkan langsung ke SPPG dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk ditangani secara internal.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri audiensi dengan DPRD Blora pada Kamis (18/9/2025).
Artika juga menjelaskan bahwa perjanjian serupa berlaku secara nasional, bukan hanya di Blora.
Ia menyebutkan sudah ada versi perjanjian terbaru yang saat ini sedang didistribusikan secara bertahap ke daerah-daerah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: