CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 15:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah dan DPR menetapkan sejumlah syarat bagi individu calon anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Syarat tersebut meliputi status warga negara Indonesia (WNI) hingga pengalaman mengurus perseroan.
Adapun syarat calon anggota direksi BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Situs resmi Kementerian Sekretariat Negara sudah mengunggah salinan UU BUMN baru.
Syarat untuk menjadi calon anggota direksi holding investasi diatur di pasal 3AE, calon anggota dewan komisaris independen holding investasi di pasal 3AI, calon anggota direksi persero di pasal 15A, calon anggota direksi perum di pasal 43C, dan calon dewan pengawas di pasal 56A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima posisi itu memiliki persyaratan berbeda-beda. Namun, syarat status warga negara Indonesia (WNI) terdapat di semua posisi.
Meski begitu, pasal-pasal tersebut mencantumkan ayat (3) yang sama-sama berbunyi: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.
Berikut rincian syarat menjadi direksi BUMN pada UU BUMN baru:
Syarat calon direksi holding investasi BUMN:
- warga negara Indonesia
- mampu melakukan perbuatan hukum
- sehat jasmani dan rohani
- berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan pertama
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik
- memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 tahun
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain ketentuan peraturan perundang-undangan
- dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan pejabat ataupun pegawai holding investasi
Syarat calon direksi persero BUMN:
- warga negara Indonesia
- sehat jasmani dan rohani
- tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan direksi persero dan dewan komisaris
- memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola persero atau perseroan paling singkat
5 tahun - memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan persero - dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu
- persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
perseroan terbatas. - Cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit
b. menjadi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu persero atau perum dinyatakan pailit
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun
Syarat calon direksi perum BUMN:
- warga negara Indonesia
- sehat jasmani dan rohani
- tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan direksi persero dan dewan komisaris
- memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola persero atau perseroan paling singkat
5 tahun - memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan persero - dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu
- persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas.
Cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit
b. menjadi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu persero atau perum dinyatakan pailit
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun
(fby/dhf)