Uji Materi Dikabulkan, Pemeriksaan hingga Penahanan Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

3 hours ago 3
Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), resmi dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan. Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak imunitas jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan jaksa tidak lagi memiliki kekebalan mutlak dari proses hukum. Aparat penegak hukum kini dapat memeriksa atau menahan jaksa tanpa izin Jaksa Agung, apabila memenuhi syarat pengecualian, seperti tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Permohonan gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai memuat pengecualian untuk jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut disesuaikan menjadi “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi