Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

2 hours ago 2
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA -- Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Keduanya dianggap melakukan pungutan Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer.

Dua sosok yang disebut pahlawan tanpa tanda jasa itu bernama Abdul Muisbdan Rasnal. Mereka resmi dipecat sebagai ASN Guru oleh Gubernur Sulsel.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian sudah turun dari Gubernur Sulsel.

"Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel,” ujar Ismaruddin, Minggu (9/11/2025).

Sebelumnya, kata dia, UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara telah melayangkan surat ke Gubernur sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya bersalah.

Namun, menariknya, putusan MA tidak memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru tersebut.

Karena itulah, PGRI menilai ada kekeliruan dalam proses pemecatan.

“Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” sebutnya.

PGRI Luwu Utara pun tidak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan alasan kemanusiaan.

"Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.

Sebagai bentuk protes dan solidaritas, PGRI Luwu Utara juga sempat menggelar aksi unjuk rasa pada 4 November lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi