Zulhas Bareng KLH Segel 3 Kawasan di Bogor Diduga Langgar Regulasi

12 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kembali mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor.

Zulhas bersama KLH yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pangan, memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di tiga lokasi yang diduga melanggar regulasi lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan hukum serta memastikan keberlanjutan ekosistem.

Kawasan Sentul-Ciawi memiliki peran strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai aturan menyebabkan kerusakan ekosistem yang serius, berpotensi memicu bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini juga mengancam ketahanan pangan nasional karena berdampak pada ketersediaan sumber daya alam dan lahan pertanian.

"Semua aspek harus kita benahi, poin penting itu adalah clear and clean government, mulai dari perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting. Menteri Lingkungan Hidup sudah melakukan kajian dan menemukan banyak pelanggaran yang terjadi, dan itu harus kita benahi," ujar Zulhas

Selaku Menko Pangan, Zulhas bertanggung jawab memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional, yang sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.

Karena itu, menurut Zulhas, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang mengancam ketahanan pangan.

KLH telah melakukan investigasi mendalam terhadap empat lokasi di kawasan Puncak Bogor. Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk pembangunan yang tidak memenuhi standar lingkungan, pencemaran air, dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai.

KLH telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius di beberapa lokasi. Tiga di antaranya kini telah diberi papan peringatan PPLH:

1. Gunung Geulis Country Club, Ciawi, Bogor

Tidak memiliki persetujuan teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.

2. Summarecon Bogor

Tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, sehingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat aktivitas cut and fill.

3. PT Bobobox Aset Management

Tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) tanpa mengubah fungsi tata ruang.

Kemenko PanganFoto: Arsip Kemenko Pangan

Alih fungsi lahan tanpa regulasi yang sesuai dapat menimbulkan dampak serius pada sektor pangan. Hal ini juga mengakibatkan pencemaran air dan sedimentasi sungai yang mengganggu pasokan air bersih untuk irigasi pertanian.

Selain itu, banjir akibat hilangnya daerah resapan dapat merusak lahan pertanian, mengurangi produktivitas pangan, serta membahayakan keseimbangan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS) yang mengancam keberlanjutan sumber daya air yang merupakan komponen kunci dalam ketahanan pangan.

"Pangan bisa swasembada kalau lingkungannya bagus, bagian hulu menjadi area penting yang harus kita jaga bersama, dan Kementerian Lingkungan hidup serta Kementerian Kehutanan ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan." Tegas Zulkifli Hasan.

KLH sendiri akan melanjutkan penindakan dan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor terhadap enam lokasi lainnya, yaitu PT Sentul City, Tbk., Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.

Kemenko Pangan bersama KLH juga akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan yang terjadi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

(ory/ory)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi