2 guru dipecat karena menolong guru lain agar tetap dapat gaji. Tampak guru-guru di Luwu Uatara lakukan aksi membela keduanya.
FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA -- Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025) kemarin.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap dua guru SMAN 1 Masamba, Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, PTDH ini dilakukan usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pungutan dana komite sekolah.
Dengan tajuk “Aksi Damai Solidaritas dan Peduli Guru Anggota PGRI Kabupaten Luwu Utara untuk Kemanusiaan dan Keadilan”, para guru menyerukan agar pemerintah memberikan perlindungan hukum yang adil bagi profesi guru.
Mereka menganggap, keputusan pemberhentian dua rekan mereka itu tidak melalui proses pembinaan yang transparan dan berkeadilan.
Aksi yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan Supian Sakti dan didukung langsung oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, diikuti ribuan guru dari berbagai sekolah di wilayah tersebut.
Mereka berkumpul sejak siang hingga sore hari di halaman kantor DPRD, membawa spanduk bertuliskan seruan keadilan dan solidaritas bagi sesama pendidik.
Supian Sakti menegaskan, gerakan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan panggilan moral untuk memperjuangkan hak-hak guru sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf c dan g disebutkan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas serta rasa aman dan jaminan keselamatan. Itu yang kami perjuangkan,” ujar Supian dikutip pada Kamis (6/11/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:














































