Apakah BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI?

1 month ago 24

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan mandiri merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah di mana pesertanya bukan kategori penerima bantuan iuran (PBI). Artinya, peserta harus membayarkan iuran tiap bulannya secara mandiri.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri, peserta PBI tidak memiliki kewajiban membayar iuran. Lantas, apakah BPJS mandiri bisa beralih ke BPJS PBI?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta BPJS mandiri dapat beralih ke BPJS PBI, tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta. Dihimpun dari berbagai sumber, simak penjelasannya berikut ini.

Apakah BPJS mandiri bisa beralih ke BPJS PBI?

Peserta PBI tidak memiliki kewajiban membayar iuran. Artinya, iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena ditujukan untuk fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

Apakah BPJS mandiri bisa beralih ke BPJS PBI? Peserta BPJS mandiri dapat beralih ke BPJS PBI, tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.

Kategori peserta BPJS PBI adalah fakir miskin atau orang yang tidak mampu, seperti dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Apa syarat beralihnya BPJS mandiri ke PBI?

Terkadang, kondisi ekonomi yang tidak menentu bisa membuat peserta BPJS mandiri tidak mampu untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan per bulannya. Hal tersebut tentu saja akan menjadi kendala saat ingin menggunakan BPJS Kesehatan.

Berikut adalah syarat beralihnya BPJS mandiri ke PBI:

  • Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian
  • Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan asar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Jadi, tidak semua peserta BPJS mandiri bisa beralih BPJS PBI. Merangkum sejumlah sumber, ada beberapa syarat untuk mewujudkan perubahan kategori BPJS mandiri menjadi PBI.

Syarat tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan:

  • Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengubah BPJS mandiri menjadi PBI adalah:

  • Kartu tanda penduduk elektronik asli dan fotokopi
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan
  • Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa atau kelurahan
  • Materai Rp10 ribu, 2 lembar
  • Bukti pembayaran iuran terakhir asli dan fotokopi

Bagaimana cara mengubah BPJS Mandiri menjadi PBI?

Salah satu syarat penting untuk mengubah status BPJS mandiri menjadi PBI adalah terdaftar dalam DTKS. Berikut ini cara mengubah BPJS mandiri ke PBI:

  • Peserta siapkan dokumen yang sudah dijelaskan di atas
  • Peserta mengajukan ke dinas sosial kabupaten atau kota domisili atau melalui aplikasi pengajuan DTKS
  • Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten atau kota akan memverifikasi, validasi dan mengusulkan data peserta untuk masuk DTKS
  • Peserta yang telah terdaftar data DTKS akan mendapatkan surat dari Dinas Sosial (dinsos) kabupaten atau kota
  • Kemudian, peserta membawa surat ke kantor cabang atau layanan operasional BPJS kabupaten/kota
  • Kantor cabang BPJS akan melaporkan data peserta ke kantor pusat BPJS secara berjenjang
  • Kementerian menetapkan PBI Jaminan Kesehatan peserta

Perubahan BPJS mandiri ke PBI biasanya dilakukan secara tatap muka atau dalam layanan offline. Namun, jika peserta mau melakukan perubahan secara online, bisa mengikuti beberapa Langkah berikut:

  • Peserta masuk ke aplikasi Mobile JKN atau membuat akun di aplikasi tersebut jika belum terdaftar
  • Setelah melalui proses verifikasi, peserta bisa memilih menu "Lainnya" di halaman beranda
  • Klik "Perubahan Data Peserta"
  • Pilihlah nama peserta yang akan diperbarui datanya
  • Pilih segmen peserta, lalu klik "Selanjutnya"
  • Bacalah syarat dan ketentuan berlaku secara perlahan, lalu centang pada bagian setuju dan klik "Selanjutnya"

Setelah itu, peserta bisa mengikuti panduan yang tertera untuk mengajukan perubahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI

Jadi, apakah BPJS mandiri bisa beralih ke BPJS PBI? Kesimpulannya adalah bisa tetapi dengan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yakni terdaftar dalam DTKS. Semoga informasi tersebut dapat membantu!

(juh/glo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi