Bahaya RUU Minerba Izinkan Kampus Kelola Tambang Demi Pendidikan Murah

5 days ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) bak menjadi karpet merah bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Dalam rancangan RUU, ada klausul yang membolehkan kampus untuk ikut menambang batubara cs.

Ide untuk memberi kampus kewenangan mengelola tambang muncul saat DPR mendadak ingin merevisi RUU Minerba padahal tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Mereka menggelar rapat saat reses di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Dalam rapat itu, kewenangan untuk mengelola tambang diperluas. Dari semula hanya untuk perusahaan dan ormas keagamaan, kini perguruan tinggi pun diusulkan untuk ikut mengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu sempat dipertanyakan oleh Fraksi PDIP dan PKB. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap mengesahkan draf RUU Minerba sebagai RUU inisiatif DPR setelah maraton rapat 12 jam.

Meski baru di tahap draf, aturan itu sudah menimbulkan kritik dari berbagai kalangan. Termasuk di DPR sendiri. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian yang mengkhawatirkan independensi perguruan tinggi terganggu imbas iming-iming pengelolaan tambang.

"Wacana ini harus benar-benar dipikirkan dan dikaji dengan baik. Kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekia bangsa dan generasi unggul jangan sampai terkooptasi. Maksud saya jangan sampai terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang," kata Lalu saat dihubungi, Minggu (26/1).

Penolakan juga datang dari sejumlah kampus. Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan tak setuju dengan aturan perguruan tinggi boleh mengelola tambang.

"Mengapa? Karena temuan saintifik terkait dengan dampak buruk aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan manusia di sekitar lokasi akan cenderung diabaikan. Kampus karenanya bisa menjadi antisains," ungkap Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menampik semua kekhawatiran tersebut. Dia mengklaim aturan ini untuk mendukung finansial perguruan tinggi.

"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," ucap Dasco.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menilai aturan di RUU Minerba itu tidak tepat. Aturan itu membuat peran perguruan tinggi melenceng.

Dia berpendapat pengelolaan tambang juga bukan bagian dari business process atau kegiatan bisnis perguruan tinggi. Bisnis perguruan tinggi fokus pada pencetakan sumber daya manusia unggul dan riset.

"Saya melihatnya bahwa ini tidak tepat gitu ya. Perguruan tinggi seharusnya menciptakan inovasi melalui risetnya untuk sektor pertambangan," kata Andry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).

Tugas kampus, ucapnya, memastikan sektor pertambangan punya pasokan SDM yang mumpuni. Selain itu, kampus juga berperan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan efisien tampak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan melalui berbagai riset.

Andri juga mengkritisi pernyataan DPR soal pengelolaan tambang bakal menekan biaya pendidikan. Dia menyebut negara lain bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi yang biayanya murah bahkan gratis, tanpa mengajak kampus-kampus itu mengelola tambang.

"Bahkan ada yang hingga 0 persen (biaya pendidikannya) di negara-negara Eropa. Mereka tidak memiliki usaha tambang, kenapa bisa gitu? Itu kan jadi pertanyaan berarti kan ada business process yang salah," ujarnya.

Terpisah, pengamat pendidikan Darmaningtyas juga menilai aturan itu sesat pikir. Bahkan, dia menyebut RUU Minerba merusak muruah pendidikan tinggi.

Darmaningtyas menegaskan kampus harus berfokus mengembangkan ilmu pengetahuan. Dia khawatir tenaga-tenaga pendidikan di kampus akan lebih sibuk mengurus tambang dibandingkan mengajar.

"Saya kira ini RUU yang akan semakin merusak muruah pendidikan tinggi khususnya PTN/PTNBH karena arah PTN/PTNBH menjadi semakin tidak jelas antara mengembangkan ilmu pengetahuan dengan bisnis tambang," ucap Darmaningtyas.

Dia menyoroti efek samping dari aturan itu. Menurutnya, RUU Minerba akan membungkam daya kritis kampus terhadap pemerintah.

"Kebebasan berpendapat sebagai wujud demokrasi tidak ada lagi. Bukan karena ditekan oleh militer, tapi self censorship," ujar Darmaningtyas.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi