Batal Lolos, Calon Polwan Asal NTT Mengadu ke DPR

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Lasmini, anak seorang nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadu ke Komisi III DPR RI karena urung ikut pendidikan calon Polisi Wanita (Polwan) dengan dalih tak memenuhi syarat proses rekrutmen.

Perwakilan keluarga yang melayangkan aduan, Muhammad Al-Ma'rif Abdurrazak berharap Komisi III DPR RI dapat membantu Lasmini.

Dia mengatakan keluarga telah mengantongi banyak bukti-bukti bahwa Lasmini digugurkan sepihak setelah dinyatakan lolos oleh Polda NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi harapan kami semoga terbuka tabir keadilan. Semoga slogan yang katanya tidak tajam ke bawah tidak tumpul ke atas itu bisa sama-sama direalisasikan lewat pengaduan ini," kata Al-Ma'rif, Kamis (30/1).

Dia menerangkan Lasmini sebelumnya mengikuti tes bintara kompetensi khusus (Bakomsus) Polri pada November 2024 di Polda NTT. Kemudian pada 16 Desember 2024, Lasmini dinyatakan lulus dengan peringkat satu dan dijadwalkan untuk mengikuti pendidikan Polwan di Jakarta.

Namun pada 9 Januari 2025, Lasmini malah menerima pengumuman bahwa ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Al-Ma'rif mengatakan dalam pengumuman TMS itu, tak ada tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan ketidaklulusan Lasmini untuk mengikuti pendidikan Polwan.

Dia berharap bahwa slogan 'tidak tajam ke bawah tidak tumpul ke atas' itu bisa terjadi lewat pengaduan pihaknya ke Komisi III DPR. Menurut dia, keputusan digugurkannya Lasmini dari seleksi tersebut sangat bisa terbantahkan.

"Harapan kami saudari Lasmini selaku calon siswa Polri lewat jalur Bakomsus ini bisa mendapatkan kejelasan," ujar Al-Ma'rif.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo yang menerima aduan dari pihak Lasmini itu pun berjanji akan menindaklanjutinya, bahkan hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini jadi pertanyaan apakah proses ini dilakukan secara transparan atau menggugurkan hak saudari Lasmini ini yang sudah dinyatakan lulus di Polda bahkan sudah diutus oleh Polda untuk ikut pendidikan di Mabes. Tiba-tiba Mabes mengeluarkan surat dianggap tidak memenuhi syarat," kata Lallo usai menerima aduan tersebut di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut Lallo, keputusan Mabes Polri yang tiba-tiba menggagalkan Lasmini ikut pendidikan Polwan itu berbuah tanda tanya. Apalagi, sambungnya, biasanya tes kesehatan yang kerap dijadikan alasan kegagalan calon polisi itu sudah dilakukan di awal proses.

"Ini kan menjadi tanda tanya? Di mana-mana biasanya yang kita dengar tes kesehatan lebih awal dilakukan sebelum tes-tes kompetensi dan sebagainya, tes-tes psiko dan sebagainya. Ini menjadi pertanyaan, karena sudah dinyatakan lulus di Polda, bahkan satu-satunya mewakili Polda NTT, dari NTT," kata dia.

Politikus Partai NasDem itu berjanji pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dan berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami terima aduan ini. Kami akan meneruskan ke pimpinan kami di Komisi III. Kami tentu akan menindaklanjuti aduan ini termasuk meneruskan kepada ASDM (asisten SDM) Polri, termasuk ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum, terkait mekanisme proses rekrutmen Sekolah Polisi Khusus atau Bakomsus," katanya.

Mabes Polri juga belum bersuara terkait kasus ini. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo belum merespons pertanyaan klarifikasi dari CNNIndonesia.com.

Polda NTT Buka Suara

Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan proses seleksi calon polwan di mana Lasmini ikut sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya semua proses penerimaan sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi itu adalah hak dari keluarga," kata Henry ketika dihubungi CNN Indonesia.com, Jumat (31/1).

Dia mengatakan proses penerimaan di tingkat Polda NTT dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Lasmini, menurutnya, adalah satu-satunya calon siswa (casis) polwan yang dinyatakan lolos seleksi tingkat daerah.

"Yang daftar dan ikut tes untuk casis polwan itu hanya dua orang, yang satunya sudah dinyatakan gugur TMS (tidak memenuhi syarat) di psikologi dan dia (Lasimini) yang lolos ke tingkat selanjutnya," kata Hendry.

Namun kata dia, hasil tes kesehatan dan penelusuran mental dan kepribadian (PMK) di tingkat pusat di Mabes Polri menyatakan ada masalah asusila dan amoral sehingga Lasmini dinyatakan tidak memenuhi syarat TMS.

"Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian," katanya.

Dia mengklaim temuan tersebut disertai bukti, dan menjadi dasar untuk menentukan pembatalan kelolosan Lasmini. 

"Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini," jelasnya.

Henry menyebutkan proses seleksi yang dilakukan sudah berdasarkan aturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 tentang penerimaan calon anggota Polri dan rekrutmen proaktif dan yang terakhir Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025 yang mengatur pemeriksaan Pra Pendidikan Pembentukan (Pradiktuk) Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Sepolwan dan Pusdik Binmas.

Dia menyampaikan Lasmini adalah lulusan dari SMA Perikanan, dan jurusannya dibutuhkan dalam penerimaan jalur Bakomsos Polri bidang Perikanan.

Henry menegaskan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan meliputi berbagai aspek, seperti kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan tersebut menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan.

Dia menjelaskan Polda NTT siap memberikan keterangan jika dipertanyakan oleh DPR RI. Tapi sampai saat ini karena Lasmini dinyatakan TMS saat seleksi di Mabes Polri maka itu menjadi kewenangan Mabes Polri.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi