tim | CNN Indonesia
Senin, 03 Feb 2025 17:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bakal melarang pengecer menjual LPG 3 kg. Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan penjualan LP3 3 kg hanya akan dilakukan pangkalan resmi yang stoknya langsung dari Pertamina.
Penghapusan penjual eceran ini, kata Yuliot, bertujuan untuk memutus mata rantai yang membuat harga gas melon itu jauh di atas yang diatur pemerintah selama ini.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukan tidak mungkin pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg. Yuliot mengatakan pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang saat ini menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi.
"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," imbuhnya.
Lantas apa syarat pedagang eceran daftar jadi penyalur LPG 3 kg?
Yuliot mengatakan syarat pengecer bisa menjadi agen LPG 3kg adalah dengan mendaftarkan nomor induk berusaha.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya. Caranya bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
"Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh," bebernya.
"Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kami juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri," ia menjelaskan.
Sementara itu mengutip situs Pertamina Patra Niaga, berikut syarat calon agen LPG:
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Referensi Bank
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai :
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
- Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
13. Memiliki lahan dengan luas minimal 165 meter persegi
14. Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir), atau deposito dengan saldo minimal Rp750 juta.
(fby/agt)