Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Dia memastikan pengesahan KUHAP tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan.
Menurutnya, semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana telah memiliki dasar hukum yang masih berlaku.
"Seluruh peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru tentang Pelaksanaan KUHAP resmi ditetapkan, sehingga tidak ada ruang kosong dalam proses penegakan hukum," jelasnya kepada awak media, Jumat (21/11).
Habiburokhman menjelaskan aturan teknis mulai dari penyelidikan, penyidikan, penahanan, bantuan teknis forensik, penggunaan rekaman kamera pengawas, hingga ganti rugi dan rehabilitasi-sudah diatur dalam PP 27/1983 beserta perubahan dan peraturan sektoral di Polri, Kejaksaan, Kemenkes, maupun Mahkamah Agung. Dia memastikan aturan ini tetap berlaku sampai KUHAP baru berlaku.
Selain tidak menimbulkan kekosongan hukum, dia menegaskan pemberlakuan KUHAP baru tidak menghambat kewenangan aparat penegak hukum.
Dia juga menjelaskan mekanisme yang telah berjalan saat ini tetap terus dilaksanakan dengan aturan yang sudah ada.
"Mekanisme yang telah berjalan seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada," ucapnya.
"Publik tidak perlu khawatir bahwa berlakunya KUHAP baru akan menimbulkan jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana. Sistem yang ada tetap berjalan secara normal, sementara pemerintah menyusun aturan pelaksana untuk memastikan harmonisasi dan penyesuaian teknis," sambungnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:













































