Kepastian Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Pengakuan Kemenkeu dan Kemenpan RB

1 hour ago 1
Ilustrasi PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu bahasan yang tengah ramai diperbincangkan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, para abdi negara yang telah memasuki masa pensiun tetap akan menerima gaji setiap bulannya yang disalurkan melalui PT Taspen.

Namun, angka yang diterima tentu berbeda dibandingkan saat masih aktif bekerja sebagai ASN dan disesuaikan dengan peraturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Kabar ini terlanjur telah merebak luas dan memberi harapan bagi para pensiunan bahwa gaji bulanan mereka akan mengalami penyesuaian setelah peraturan resmi disahkan.

Kementerian Keuangan sejatinya sudah menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS belum resmi berlaku hingga peraturan disahkan.

Diketahui, pemerintah menargetkan dana akan mulai cair ke rekening penerima pada akhir November hingga awal Desember 2025.

Di samping itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga menyampaikan hingga kini pihaknya belum membahas bersama kementerian atau instansi lainnya mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025 dengan

"Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji," ungkap Rini di Jakarta

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi