Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengaku semakin optimistis menghadapi proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Ia menyebut dukungan publik menjadi faktor penting yang membuat kliennya hingga kini tidak ditahan.
Dikatakan Ahmad, suara masyarakat serta peran media membuat aparat hukum tidak bisa bertindak sewenang-wenang.
“Tanpa dukungan media dan rakyat, niscaya hukum begitu mudah disimpangkan untuk melayani Jokowi, persis seperti saat digunakan untuk memenjarakan Gus Nur dan Bambang Tri,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Rabu (26/11/2025).
Ia menuturkan bahwa gelombang dukungan tersebut memberikan ruang bagi tim hukum untuk terus memperjuangkan kasus ini.
“Dukungan rakyat itulah yang menyebabkan klien kami, Roy Suryo dkk tidak ditahan. Padahal, ancaman pidana yang diselundupkan melalui Pasal 35 UU ITE adalah 12 tahun penjara,” jelasnya.
Ahmad menyebut, dengan kebersamaan tersebut, timnya semakin percaya diri dan solid.
“Karena dukungan itulah, kami makin percaya diri dalam kasus ini. Apalagi, tim kami makin hari makin solid,” katanya.
Ia mengungkap, tim kuasa hukum kini bertambah dengan masuknya sejumlah pihak yang memperkuat strategi litigasi dan non-litigasi.
“Selanjutnya, tim kami makin solid karena mendapatkan tambahan squad. Ada LBH AP PP Muhammadiyah melalui Tim Rekan Ghufroni, dan juga Tim dari Prof Denny Indrayana,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Prof Denny Indrayana, Ahmad menilai dukungan narasi publik semakin kuat.
“Hadirnya Prof Denny, narasi divisi non litigasi kami makin kuat. Pertarungan hukum dalam diskursus publik, makin mendekatkan keberpihakan rakyat pada kami, bagian elemen anak bangsa yang ingin membongkar tabir kelam ijazah palsu Jokowi,” tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































