Fajar.co.id, Jakarta -- Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta agar proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Termasuk perkara hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Roy Suryo Cs.
"Saya pikir ini harus dihentikan. Proses hukum ini harus dihentikan, di semua tempat, dihentikan kalau memang tidak ada mediasi lagi," ujar pria yang menjabat sebagai Hakim Agung tahun 2011-2018 itu dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, perkara ini hanya berdampak pada polarisasi hukum dan politik. Artinya, putusan apa pun yang akan dibacakan akan berbahaya terhadap stabilitas negara.
"Ini akan menimbulkan suatu polarisasi hukum dan politik. Dia bakal merambat ke semua tempat yang akan menjadikan instabilitas negara, ini berbahaya, bukan di Indonesia aja bahkan internasional," katanya.
Pertikaian kedua kubu, lanjut Gayus, sama-sama merupakan mantan elite politik Indonesia ini akan merugikan Indonesia jika salah penanganannya. Sebab itulah, seluruh proses hukum harus segera dihentikan.
Gayus bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan perkara ini dengan segala hak prerogatifnya. Dia menyinggung kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Kalau kita ingat kasus Tom Lembong dihukum 3,5 tahun pun dihentikan Presiden. Karena apa? Saya meyakini ada kekhawatiran nanti kalau dilanjut proses hukum itu bisa menjadi polarisasi hukum dan politik merambat ke semua pihak, yang nggak ada yang diuntungkan, arang dan abu, ini usul saya malam ini agar didengar Presiden," kata Gayus Lumbuun. (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































