Kasus Ira Puspadewi Beres di Tangan Prabowo, Gus Hilmi: Bagaimana Kinerja KPK dan Aparat Penegak Hukum Indonesia

14 hours ago 3
Pendakwah kondang, Gus Hilmi Firdausi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lain dalam kasus serupa, mendapat respons dari sejumlah tokoh.

Salah satunya datang dari pendakwah kondang, Gus Hilmi Firdausi. Gus Hilmi mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang menilai tiga terdakwa tersebut layak mendapatkan pemulihan nama baik.

Ia mengatakan bahwa keputusan itu menunjukkan bahwa negara harus hadir ketika proses hukum dinilai tidak tepat sasaran.

“Saya mengapresiasi pemberian rehabilitasi ini. Karena Ibu Ira memang pantas mendapatkannya,” ujar Gus Hilmi kepada fajar.co.id, Selasa (25/11/2025).

Meski demikian, ia menyinggung satu hal penting. Menurutnya, ada pertanyaan besar yang perlu dijawab oleh aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kualitas penyelidikan dan penyidikan.

“Yang saya ingin tanyakan, bagaimana kinerja KPK dan aparat penegak hukum Indonesia jika setiap ada kasus Presiden yang harus turun tangan?” tegasnya.

Gus Hilmi menekankan, jika pola seperti ini terus terjadi, maka publik dapat menilai adanya masalah serius dalam sistem penegakan hukum, terutama pada tahap awal pemeriksaan perkara.

Sebelumnya, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi