Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

5 hours ago 2
Kantor Kemenkeu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027 mendatang.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang diyakini akan menjadi tonggak baru transparansi dan konsistensi pengelolaan laporan keuangan nasional.

Kemenkeu menegaskan, aturan baru ini dirancang untuk memperkuat keterhubungan sistem keuangan di berbagai sektor.

Tujuannya, agar data yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat digunakan sebagai landasan kebijakan ekonomi nasional.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, belum lama ini.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," ujar Masyita dikutip pada Rabu (26/11/2025).

"Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," tambahnya.

PP ini juga mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan dari berbagai sektor.

Sekaligus menyederhanakan proses pelaporan lewat platform tunggal bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).

"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha," sebutnya.

Dikatakan Masyita, sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan integrasi dan verifikasi lintas sektor, sekaligus menjaga keamanan data pelaporan perusahaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi